Penembakan Polisi
Keberatan Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding dalam Sidang Etik
Belum menyerah, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik yang menyatakan ia dipecat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo baru terlihat di publik saat menjalani sidang KEPP pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Adapun sidang kode etik polisi tersebut telah selesai digelar dan putusannya dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Pimpinan Sidang KEPP pada Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.
Baca juga: Ungkap Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga DPR RI terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bukan Pidana
Digelarnya sidang kode etik Ferdy Sambo ini tak terlepas dari penetapannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan menyusun skenario 'baku tembak sesama polisi' guna menutupi tindak pembunuhan berencana Brigadir J.
Hingga akhirnya, sidang KEPP memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Polri.
"Dijatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari KompasTV.
Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan
"Dua, sanksi administratif yaitu:
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
b. Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.
Namun, rupanya Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Baca juga: Kapolri soal Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Imbas Kasus Brigadir J: Sedang Dihitung
Ferdy Sambo meminta izin untuk mengajukan banding terhadap putusan sidang KEPP tersebut,
"Izinkan kami mengajukan banding." ucap Ferdy Sambo dihadapan pimpinan sidang KEPP.
Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa akan melaksanakan apapun hasil sidang KEPP tingkat banding.