Sekda Wakatobi Diberhentikan
BKD Wakatobi Sebut Pemberhentian Sekda La Jumadin oleh Bupati Haliana Sesuai Prosedur dan Ketentuan
BKPSDM Wakatobi menyebut pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin sudah sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Kelima, sekda disebut kerap membuat pernyataan tidak mendukung dan melawan kebijakan bupati melalui media online.
Salah satunya mengomentari pergantian Kepala BPKSDM dengan menyebut ‘kelinci percobaan’ hingga mengomentari kebijakan bupari terkait rute Kapal Cantika.
“Jadi berdasarkan temuan dari tim pemeriksa maupun pelanggaran disiplin menyimpulkan bahwa sekda melanggar kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 terkait dengan dengan kewajiban PP 94 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Selain itu, ketentuan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang tindak lanjut PP 94 Tahun 2021.
“Ada penguatannya di Pasal 11 Peraturan BKN yang intinya itu melanggar kewajiban yang berdampak negatif terhadap instansi, unit kerja, pemerintahan, dan negara,” jelasnya.
“Makanya dijatuhkan hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hukumannya itu,” ujarnya menambahkan.
Menindaklanjuti surat ketua tim pemeriksa hingga rekomendasi Gubernur Sultra, Bupati Wakatobi menerbitkan surat keputusan (SK).
“Berdasarkan rekomendasi yang disebutkan tadi dari gubernur berdasarkan hasil pemeriksaan tim keluarlah keputusan bupati,” jelasnya.
Keputusan bupati pada 25 Agustus 2022 tersebut tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)