Sekda Wakatobi Diberhentikan

BKD Wakatobi Sebut Pemberhentian Sekda La Jumadin oleh Bupati Haliana Sesuai Prosedur dan Ketentuan

BKPSDM Wakatobi menyebut pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin sudah sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan. 

Setelah menerima surat gubernur, bupati membentuk tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin di lingkungan Pemkab Wakatobi melalui SK bupati pada tanggal 27 Juli 2022.

Tim dipimpin Sekda Sultra Asrun Lio dengan Kepala BKD selaku sekretaris merangkap anggota dan Inspektur Sultra.

Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin sekda berdasarkan Laporan Hasil PDTT Inspektorat Sultra tertanggal 25 April 2022.

Tim inspektorat provinsi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap sekda termasuk para PNS yang diduga terkait.

“Termasuk ada BAP-nya dari pegawai-pegawai yang terlibat diperiksa sama inspektorat provinsi,” ujarnya.

Hasil Pemeriksaan Tim

Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS lingkup Pemkab Wakatobi selanjutnya menerbitkan surat pada 10 Agustus 2022 perihal Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin PND di lingkungan Pemkab Wakatobi.

Berdasarkan surat ketua tim pemeriksa itu, terbit Surat Gubernur Sultra tertanggal 11 Agustus 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS Sekda Wakatobi.

“Berdasarkan ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin itu ditindaklanjuti surat gubernur pada tanggal 11 Agustus 2022 atau hanya berselang satu hari dari terbitnya surat ketua tim,” jelasnya.

“Jadi kewenangannya di sana, kami sudah tidak sampai ke situ dan hanya menerima surat ketua tim dan surat rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pelanggaran disiplin PNS Sekda Wakatobi,” ujarnya.

Dalam surat rekomendasi itu, kata Hasan, disebutkan sejumlah poin dugaan pelanggaran disiplin Sekda Kabupaten Wakatobi.

Pertama, bahwa sekda dianggap tidak profesional dalam penataan sumber daya manusia (SDM).

Kedua, sekda disebitkan tidak berkomitmen dan berkinerja rendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketiga, integritas sekda perlu dipertanyakan karena sering berbohong dan tidak menghargai bupati.

Selain itu, sekda arogan dan menghalang-halangi kebijakan strategis bupati dan bertindak melampaui batas kewenangannya dan kasar terhadap bawahan (perangkat perangkat daerah dan staf lainnya).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved