Sekda Wakatobi Diberhentikan

BKD Wakatobi Sebut Pemberhentian Sekda La Jumadin oleh Bupati Haliana Sesuai Prosedur dan Ketentuan

BKPSDM Wakatobi menyebut pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin sudah sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan. 

“Setelah itu kan keluar hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pak sekda dari inspektorat provinsi atas usul surat Pak Bupati itu,” ujar Hasan.

Berdasarkan Laporan Hasil PDTT dari inspektorat, Gubernur Sultra disebutkan menerbitkan rekomendasi pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Wakatobi pada 13 Mei 2022.

“Yang di dalamnya gubernur mempersilakan Bupati Wakatobi untuk memberhentikan dan mengganti Sekda Kabupaten Wakatobi tapi sebelumnya berkonsultasi dengan KASN,” kata Hasan.

Selanjutnya, Bupati Wakatobi menyurat ke KASN pada 23 Mei 2022 lalu perihal permohonan rekomendasi persetujuan pergantian Sekda Wakatobi.

Setelah itu, KASN menjawab pada 1 Juni 2022 yang mengeluarkan rekomendasi jawaban atas permohonan rekomendasi persetujuan pemberhentian dan penggantian Sekda Kabupaten Wakatobi tersebut.

Baca juga: Soal Pemberhentian Sekda Wakatobi La Jumadin, Bupati Haliana: Silakan Langsung ke Kepala BKD

“Intinya di rekomendasi KASN mempersilakan Bupati Wakatobi memberhentikan dan mengganti Sekda Wakatobi tapi sebelumnya harus membentuk tim,” jelasnya.

Jika yang bersangkutan diduga melanggar disiplin, Pemkab Wakatobi harus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS.

Sedangkan, jika yang bersangkutan diduga melanggar kontrak kinerja maka harus membentuk Tim Evaluasi Kinerja.

Tapi berdasarkan hasil temuan inspektorat yang ditindaklanjuti terbitnya surat gubernur sebelumnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Bentuk Tim Pemeriksa

Baca juga: Sekda Wakatobi La Jumadin Diberhentikan Mendadak Bupati Haliana, Bingung Alasan Pemberhentiannya

Atas dasar itu, Bupati Wakatobi Haliana membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS.

“Setelah muncul jawaban dari KASN, Bupati menyurat lagi ke gubernur pada 24 Juni 2022 perilah permintaan tim pemeriksa dugaan pelanggaran Sekda Wakatobi,” jelas Hasan.

Permintaan itu karena tak satupun pejabat di Pemkab Wakatobi yang bisa melakukan pemeriksaan kepada sekda terkait jabatan dan eselon yang dimiliknya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 06 Tahun 2021, pemeriksaan harus dilakukan pejabat dengan pangkat minimal setara atau di atasnya.

Selanjutnya, gubernur menjawab surat bupati pada 30 Juni 2022 perihal penugasan PNS provinsi sebagai Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Wakatobi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved