Sekda Wakatobi Diberhentikan
BKD Wakatobi Sebut Pemberhentian Sekda La Jumadin oleh Bupati Haliana Sesuai Prosedur dan Ketentuan
BKPSDM Wakatobi menyebut pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin sudah sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi menyebut pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin sudah sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan.
Bupati Wakatobi Haliana sebelumnya memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Jumadin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan pada Kamis (25/8/2022).
La Jumadin adalah sekda di Pemerintahan Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Februari 2019 lalu
“Jadi sudah sesuai prosedur dan mekanisme secara berjenjang sesuai ketentuan,” kata Kepala BPKSDM Wakatobi, Hasan, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (26/08/2022).
Baik rekomendasi dan persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Inspektorat Sulawesi Tenggara Akui Pernah Periksa Kinerja Sekda dan OPD di Wakatobi Sultra
Termasuk laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin Sekda Wakatobi secara berjenjang.
Baik Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas usul pertimbangan pergantian Sekda Wakatobi dari Inspektur Provinsi Sultra.
Begitupun Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Wakatobi oleh Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS lingkup Pemkab Wakatobi dari Pemprov Sultra.
“Jika tidak menerima keputusan itu juga ada jalurnya. Baik upaya administrasi ke bupati atau gubernur, maupun PTUN untuk menguji keputusan Pak Bupati atau tim dari provinsi,” jelasnya menambahkan.
Hasan pun membeberkan kronologi hingga terbitnya surat keputusan yang memberikan hukuman disiplin kepada La Jumadin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Wakatobi menjadi jabatan pelaksana.
Baca juga: Ombudsman Sultra Persilakan Sekda Wakatobi Diberhentikan Bupati Haliana Melapor Jika Berkeberatan
“Kalau pemberhentiannya itu tentunya ada surat menyurat dari Pak Bupati ke gubernur. Gubernur lalu menugaskan inspektorat provinsi pemeriksaan khusus ke Pak Sekda Kabupaten Wakatobi,” jelasnya.
Proses pemberhentian itu berawal dari surat Bupati Wakatobi Haliana terkait Usul Pertimbangan Pergantian Sekda Wakatobi La Jumadin ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2022 lalu.
Berdasarkan surat pengusulan itu, gubernur selanjutnya menugaskan Inspektorat Sultra untuk melakukan Pemeriksaan Khusus dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Jumadin.
Inspektur Sultra selanjutnya menerbitkan surat tertanggal 25 April 2022 perihal Laporan Hasil PDTT atas usul pergantian Sekda Wakatobi La Jumadin.
Baca juga: Bupati Wakatobi Haliana Berhentikan Sekda, Berikut Ketentuan Hukuman Disiplin Bagi Sekretaris Daerah
“Setelah itu kan keluar hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pak sekda dari inspektorat provinsi atas usul surat Pak Bupati itu,” ujar Hasan.
Berdasarkan Laporan Hasil PDTT dari inspektorat, Gubernur Sultra disebutkan menerbitkan rekomendasi pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Wakatobi pada 13 Mei 2022.
“Yang di dalamnya gubernur mempersilakan Bupati Wakatobi untuk memberhentikan dan mengganti Sekda Kabupaten Wakatobi tapi sebelumnya berkonsultasi dengan KASN,” kata Hasan.
Selanjutnya, Bupati Wakatobi menyurat ke KASN pada 23 Mei 2022 lalu perihal permohonan rekomendasi persetujuan pergantian Sekda Wakatobi.
Setelah itu, KASN menjawab pada 1 Juni 2022 yang mengeluarkan rekomendasi jawaban atas permohonan rekomendasi persetujuan pemberhentian dan penggantian Sekda Kabupaten Wakatobi tersebut.
Baca juga: Soal Pemberhentian Sekda Wakatobi La Jumadin, Bupati Haliana: Silakan Langsung ke Kepala BKD
“Intinya di rekomendasi KASN mempersilakan Bupati Wakatobi memberhentikan dan mengganti Sekda Wakatobi tapi sebelumnya harus membentuk tim,” jelasnya.
Jika yang bersangkutan diduga melanggar disiplin, Pemkab Wakatobi harus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS.
Sedangkan, jika yang bersangkutan diduga melanggar kontrak kinerja maka harus membentuk Tim Evaluasi Kinerja.
Tapi berdasarkan hasil temuan inspektorat yang ditindaklanjuti terbitnya surat gubernur sebelumnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Bentuk Tim Pemeriksa
Baca juga: Sekda Wakatobi La Jumadin Diberhentikan Mendadak Bupati Haliana, Bingung Alasan Pemberhentiannya
Atas dasar itu, Bupati Wakatobi Haliana membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS.
“Setelah muncul jawaban dari KASN, Bupati menyurat lagi ke gubernur pada 24 Juni 2022 perilah permintaan tim pemeriksa dugaan pelanggaran Sekda Wakatobi,” jelas Hasan.
Permintaan itu karena tak satupun pejabat di Pemkab Wakatobi yang bisa melakukan pemeriksaan kepada sekda terkait jabatan dan eselon yang dimiliknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 06 Tahun 2021, pemeriksaan harus dilakukan pejabat dengan pangkat minimal setara atau di atasnya.
Selanjutnya, gubernur menjawab surat bupati pada 30 Juni 2022 perihal penugasan PNS provinsi sebagai Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Wakatobi.
Setelah menerima surat gubernur, bupati membentuk tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin di lingkungan Pemkab Wakatobi melalui SK bupati pada tanggal 27 Juli 2022.
Tim dipimpin Sekda Sultra Asrun Lio dengan Kepala BKD selaku sekretaris merangkap anggota dan Inspektur Sultra.
Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin sekda berdasarkan Laporan Hasil PDTT Inspektorat Sultra tertanggal 25 April 2022.
Tim inspektorat provinsi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap sekda termasuk para PNS yang diduga terkait.
“Termasuk ada BAP-nya dari pegawai-pegawai yang terlibat diperiksa sama inspektorat provinsi,” ujarnya.
Hasil Pemeriksaan Tim
Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS lingkup Pemkab Wakatobi selanjutnya menerbitkan surat pada 10 Agustus 2022 perihal Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin PND di lingkungan Pemkab Wakatobi.
Berdasarkan surat ketua tim pemeriksa itu, terbit Surat Gubernur Sultra tertanggal 11 Agustus 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS Sekda Wakatobi.
“Berdasarkan ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin itu ditindaklanjuti surat gubernur pada tanggal 11 Agustus 2022 atau hanya berselang satu hari dari terbitnya surat ketua tim,” jelasnya.
“Jadi kewenangannya di sana, kami sudah tidak sampai ke situ dan hanya menerima surat ketua tim dan surat rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pelanggaran disiplin PNS Sekda Wakatobi,” ujarnya.
Dalam surat rekomendasi itu, kata Hasan, disebutkan sejumlah poin dugaan pelanggaran disiplin Sekda Kabupaten Wakatobi.
Pertama, bahwa sekda dianggap tidak profesional dalam penataan sumber daya manusia (SDM).
Kedua, sekda disebitkan tidak berkomitmen dan berkinerja rendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketiga, integritas sekda perlu dipertanyakan karena sering berbohong dan tidak menghargai bupati.
Selain itu, sekda arogan dan menghalang-halangi kebijakan strategis bupati dan bertindak melampaui batas kewenangannya dan kasar terhadap bawahan (perangkat perangkat daerah dan staf lainnya).
Kelima, sekda disebut kerap membuat pernyataan tidak mendukung dan melawan kebijakan bupati melalui media online.
Salah satunya mengomentari pergantian Kepala BPKSDM dengan menyebut ‘kelinci percobaan’ hingga mengomentari kebijakan bupari terkait rute Kapal Cantika.
“Jadi berdasarkan temuan dari tim pemeriksa maupun pelanggaran disiplin menyimpulkan bahwa sekda melanggar kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 terkait dengan dengan kewajiban PP 94 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Selain itu, ketentuan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang tindak lanjut PP 94 Tahun 2021.
“Ada penguatannya di Pasal 11 Peraturan BKN yang intinya itu melanggar kewajiban yang berdampak negatif terhadap instansi, unit kerja, pemerintahan, dan negara,” jelasnya.
“Makanya dijatuhkan hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hukumannya itu,” ujarnya menambahkan.
Menindaklanjuti surat ketua tim pemeriksa hingga rekomendasi Gubernur Sultra, Bupati Wakatobi menerbitkan surat keputusan (SK).
“Berdasarkan rekomendasi yang disebutkan tadi dari gubernur berdasarkan hasil pemeriksaan tim keluarlah keputusan bupati,” jelasnya.
Keputusan bupati pada 25 Agustus 2022 tersebut tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)