Penembakan Polisi
Jawaban Ketua Tim Forensik soal Perbedaan Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J
Ketua Dokter Forensik yang mengautopsi ulang jenazah Brigadir J juga memastikan tak ada luka penganiayaan selain luka tembak di tubuh korban.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Lebih lanjut Ade menuturkan bahwa tidak ada organ Brigadir J yang hilang.
Baca juga: Otak Brigadir J Tak di Kepala dan Geser ke Perut saat Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Ungkap Tembakan
"Tidak ada organ yang hilang," sebutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terungkap bahwa aksi menghabisi nyawa Brigadir J tersebut rupanya telah direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga kini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
Baca juga: 2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo
- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sedang mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)