Penembakan Polisi
2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo
Tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, simak alat bukti yang ditemukan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri Sendiri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
Temuan polisi itu merupakan bukti tidak langsung bahwa Putri berada di TKP saat penembakan Brigadir J berlangsung dan diduga turut terlibat dalam merencanakan pembunuhan bersama Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," papar evidence
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," sambungnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Andi menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Bharada E sebelum Putuskan Untuk Buka Fakta Kematian Brigadir J
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," ucap Brigjen Pol Andi.
"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," imbuhnya.
Brigjen Pol Andi juga menjelaskan bahwa hari ini berkas perkara terhadap 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Begini Cara Polisi Bujuk Bharada E agar Mengaku soal Peran Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)