Penembakan Polisi

2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo

Tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, simak alat bukti yang ditemukan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Kolase YouTube Kompas TV | Instagram @divpropampolri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (Kiri) saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) siang untuk mengumumkan bahwa Putri Candrawathi (Kanan) istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Tengah) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Apa alat bukti yang mendasari polisi menetapkan Putri jadi tersangka dan menjerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo? simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri bahkan dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.

Dengan demikian, Putri juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup seperti Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) siang.

Baca juga: Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tetiba Sakit, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap Saudari PC itu adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Penetapan tersangka Putri ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi termasuk dari ahli DNA, balistik metarologi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan inafis.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi," sebut Brigjen Pol Andi.

Selain itu, penyidik polisi telah menemukan CCTV yang menunjukkan situasi TKP yakni rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terungkap Peran Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Alhamdullah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," beber Brigjen Pol Andi.

Dari temuan tersebut, timsus kemudian melakukan gelar perkara hingga akhirnya diputuskan dengan menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam (Kamis, 18 Agustus 2022) sampai (Jumat) pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, seperti yang telah disampaikan bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Brigjen Pol Andi.

Brigjen Pol Andi lantas menyebutkan 2 alat bukti yang menjadi dasar timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Balik Laporkan Putri Candrawathi, Ikut Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo?

Alat bukti pertama yakni dari keterangan saksi.

Sedangkan alat bukti kedua yakni berupa rekaman CCTV baik di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling maupun di TKP Duren Tiga.

"Dan berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi," kata Brigjen Pol Andi.

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri Sendiri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri

Temuan polisi itu merupakan bukti tidak langsung bahwa Putri berada di TKP saat penembakan Brigadir J berlangsung dan diduga turut terlibat dalam merencanakan pembunuhan bersama Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," papar evidence

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," sambungnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Andi menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Bharada E sebelum Putuskan Untuk Buka Fakta Kematian Brigadir J

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," ucap Brigjen Pol Andi.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," imbuhnya.

Brigjen Pol Andi juga menjelaskan bahwa hari ini berkas perkara terhadap 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, antara lain:

- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

Baca juga: Begini Cara Polisi Bujuk Bharada E agar Mengaku soal Peran Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved