Penembakan Polisi

Kata Ayah Brigadir J soal Iming-iming Uang Rp 1 Miliar Ferdy Sambo untuk Tutup Mulut Bharada E

Begini respons keluarga Brigadir J saat mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Bharada E setelah menembak Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Foto Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J. Terbaru dikabarkan bahwa ia menjanjikan atau mengiming-imingi uang Rp 1 miliar kepada tersangka Bharada E untuk tutup mulut setelah menembak Brigadir J. Begini kata ayah korban yang mengaku kaget mendengar hal tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keluarga mendiang Brigadir J mengaku kaget mendengar kabar eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah penembakan.

Pihak keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J lantas meminta penyidik polisi untuk mengusut hal tersebut.

Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui perihal iming-iming uang Rp 1 miliar dari Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Ini baru saya tahu," ujar Samuel saat ditemui di Jambi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Keluarga Brigadir J Minta Nama Baik Dipulihkan

"Kalau sudah ada begitu ya perlu diusut yang berwajib," lanjutnya.

Samuel juga mengaku kaget dengan kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Brigadir J.

"Tentu kaget, siapa saja pun saya rasa pasti kaget mendengar ada iming-iming duit Rp 1 miliar untuk membunuh anak saya," ungkap Samuel.

Adapun kabar mengenai iming-iming uang sebanyak Rp 1 miliar dari Irjen Pol Ferdy Sambo ini pertama kali diungkapkan oleh Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E.

Baca juga: Fakta Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J: Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka gegara Tak Ada Pelecehan

Berdasarkan pengakuan Bharada E, uang Rp 1 miliar itu sebagai imbalan untuk tutup mulut terkait aksi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Uang tersebut baru akan diberikan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Bharada E setelah kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J sampai di tahap SP3 atau penghentian penyidikan.

"Duit Rp 1 miliar diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada si Bharada E, tapi itu setelah kejadian," beber Deolipa, Sabtu (13/8/2022).

Deolipa menyebutkan bahwa setelah peristiwa penembakan, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bertemu dengan 3 tersangka.

Baca juga: Sebut Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Serukan Fair Trial, Apa Arti Fair Trial?

Antara lain Bharada E, Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan sopir Putri, Kuat Ma'ruf.

Selain kepada Bharada E, kata Deolipa, Irjen Pol Ferdy Sambo serta Putri menjanjikan uang Rp 500 juta masing-masing untuk Brigadir RR dan Kuat.

"Geng Sambo dan Putri itu kemudian menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard (Bharada E), Rp 500 juta kepada Kuat, dan Rp 500 juta kepada Ricky atau RR," jelas Deolipa.

Diberitakan sebelumnya, misteri kematian Brigadir J di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) mulai menemukan titik terang.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi

Brigadir J tewas bukan akibat aksi polisi tembak polisi melainkan dibunuh.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini diotaki oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo kemudian menyusun skenario polisi tembak polisi untuk menutupi aksi pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Baca juga: Hasil 7 Jam Pemeriksaan Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J, Ngaku Emosi dan Karang Cerita

Kini Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan Kuat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved