Penembakan Polisi
Diperintahkan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Apakah Bharada E Ingin Bebas? Ini Kata Pengacara
Simak jawaban Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang baru saat ditanya apakah kliennya ingin vonis bebas dalam kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J ini
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara baru Richard Eliezer alias Bharada E memohon doa agar kliennya bisa divonis bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan terancam pidana 15 tahun penjara.
Pasal yang dikenai polisi terhadap Bharada E sedikit berbeda dengan ketiga tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kata Ayah Brigadir J soal Iming-iming Uang Rp 1 Miliar Ferdy Sambo untuk Tutup Mulut Bharada E
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.
Adapun Bharada E mengaku tidak mengetahui rencana Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara.
Hal itu disampaikan oleh Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E yang baru.
"Klien kami tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP," ujar Ronny seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Keluarga Brigadir J Minta Nama Baik Dipulihkan
"Rencana pembunuhan (Brigadir J)," sebutnya.
Ronny juga mengatakan bahwa Bharada E tidak berniat untuk membunuh atau menghabisi nyawa Brigadir J saat kejadian penembakan itu.
"Klien saya tidak ada niat," ucap Ronny.
Terkait motif pembunuhan, disebutkan bahwa Bharada E juga tidak mengetahui hal apa yang membuat Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruhnya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Fakta Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J: Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka gegara Tak Ada Pelecehan
"Klien saya sampaikan tidak," tutur Ronny.
Lebih lanjut saat ditanya apakah Bharada E ingin mendapatkan vonis bebas atau keringanan hukuman, Ronny berkata:
"Kita saat ini fokus untuk pendampingan berkas pemeriksaan kemarin dari klien kami, Saudara Bharada E,"
"Kita juga ke depannya akan mempersiapkan saksi yang meringankan ataupun ahli, akan memohon kepada penyidik sehingga nanti di persidangan kita bisa melakukan pembelaan secara maksimal," sambungnya.
Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi
Ronny kemudian memohon doa dari masyarakat agar Bharada E mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kita mohon doa dari masyarakat semoga apa yang diharapkan publik mengenai vonis bebas itu bisa terlaksana," tandasnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengakui bahwa ia telah merekayasa kronologi tewasnya Brigadir J dengan menyusun skenario polisi tembak polisi.
Hal itu dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menutupi aksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakannya.
Baca juga: Sebut Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Serukan Fair Trial, Apa Arti Fair Trial?
Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J lalu membuatnya seolah-olah telah terjadi baku tembak.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun Polri kini tengah mendalami motif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)