Kasus Kematian Brigadir J
Beda Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Versi Polri, ‘Tahu Hubungan Cantik-cantik’ Ungkap Kamaruddin
Beda motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J versi Polri dengan penyebab yang diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Dengan demikian, kata Kamaruddin, kasus tersebut sangat mudah terungkap jika pihak kepolisian serius.
“Makanya kalau polisi serius, gampang mengungkap ini. Kalau saya setengah hari bahkan saya biasanya cuman 5 menit sudah terungkap,” jelasnya.
“Makanya saya bilang supaya menolong institusi Polri ini libatkan angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara,” ujarnya menambahkan.
Motif Pembunuhan Versi Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Baca juga: LPSK Dapat 2 Amplop Cokelat Tebal Usai Periksa Putri Candrawathi, Mahfud MD: Ya Pasti Duit
Pembunuhan diduga dilatarbelakangi kejadian yang dialami Putri Candrawati di Magelang, Jateng.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawati.
Putri diduga mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga diduga dilakukan Brigadir J.
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” katanya dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” jelasnya menambahkan pada Kamis (11/08/2022) malam.
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin, sebelumnya juga menyebut pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu kejadian di Magelang.
Irjen Ferdy Sambo yang marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari Putri Candrawati lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ujar Andi.
Kendati demikian, Andi tidak merinci seperti apa tindakan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati.
Ia menambahkan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
