Berita Kendari
Penjelasan Sulkarnain Kadir Soal Gaji ASN Pemkot Kendari Telat Dibayar, Bantah Disalahgunakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari terlambat menerima gaji bulanan, padahal biasanya diterima setiap awal bulan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari terlambat menerima gaji bulanan, padahal biasanya diterima setiap awal bulan.
Keterlambatan itu menimbulkan banyak pertanyaan hingga tuduhan, salah satunya soal anggaran gaji ASN yang digunakan untuk biaya pembangunan gedung baru Kantor Wali Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir membantah tuduhan penyalahgunaan gaji ASN Pemkot Kendari tersebut.
Ia menjelaskan jika anggaran pemerintah sudah memiliki label atau dipeta masing-masing dalam penggunaannya.
"Kami gunakan dana itu sesuai peruntukkannya, kita tidak bisa seenaknya saja menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kepentingan lainnya," jelasnya ditemui Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Sulkarnain Kadir Akui Dulu Tak Tertarik di Dunia Politik, Ini Alasannya Ingin Jadi Wali Kota Kendari
"Makanya tidak benar tuduhan kalau dipakai untuk bayar Kantor Wali Kota Kendari. Itu (tuduhan) fitnah," lanjut Sulkarnain Kadir.
Ia menjelaskan dana pembangunan Kantor Wali Kota itu harus bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak bisa ada penggunaan dari anggaran yang lain.
Selain itu, Sulkarnain Kadir menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ASN karena adanya laporan tambahan yang diminta oleh Kementerian Keuangan.
"Baru tahun ini diminta laporan itu dan kita terlambat informasikan. Saya sudah minta agar segera diselesaikan," ujarnya.
"Jadi seharusnya gaji dibayarkan pada tanggal 1, tapi tanggal 4 kita baru dapat konfirmasi mengapa transfer dari pemerintah pusat belum dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Pembukaan MTQ ke-29 Sulawesi Tenggara di Kota Kendari Sultra Diwarnai Pawai Taaruf dan Etno Religi
Untuk itu, Pemerintah Kota Kendari segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut, di mana gaji ASN sudah mulai ditransfer hari ini.
"Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan dan mulai disalurkan ke rekening masing-masing, walaupun belum seluruhnya tertransfer karena memang bertahap," jelasnya.
"Akhirnya kita minta izin ke Kementerian Keuangan, semalam, menggunakan sumber pendapatan yang lain untuk menutupi dulu," bebernya.
Selain itu, pemerintah pusat sudah mengonfirmasi penyelesaian gaji yang akan dilaksanakan paling lama hingga tanggal 14 Agustus 2022.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari bakal mengusulkan untuk meminta rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas keterlambatan penerimaan gaji tersebut.
Baca juga: Kostum Raja Buton Wa Kaa Kaa Meriahkan Grand Opening Ethno Carnival Pesona I PTKN di UIN Bandung
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengkhawatirkan keterlambatan bisa berimbas pada kualitas pelayanan penyelenggara pemerintah dalam melayani masyarakat.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota Kendari harus terbuka mengenai keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut.
"Biasanya ASN itu terima gaji pada tanggal 1 dan 2, karena apa bedanya kita dengan pekerja di luar sana yang swasta yang lebih patuh dengan hak pekerja," ujarnya.
"ASN ini sama pekerja memang dibayar dan digaji, tapi oleh negara. Kalau sampai hari ini belum dibayar, ini menimbulkan pertanyaan ada apa dengan keuangan Kota Kendari?" jelasnya, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya jika ini masih belum dibayarkan ditakutkan akan terjadi mogok kerja besar-besaran di Kota Kendari.
Baca juga: Wali Kota Kendari Lepas 16 Peserta Jambore Nasional XIX ke Buperta Cibubur, Sampaikan Pesan Ini
"Kita akan memperjuangkan nasib teman-teman ASN maupun honorer di Kota Kendari. Karena honorer di sini informasinya sudah tiga bulan belum dibayarkan gajinya," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)