Berita Sulawesi Tenggara

Nama-nama Calon Pj Bupati Kolaka Utara, Bombana dan Buton Sulawesi Tenggara Sudah di Meja Kemendagri

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sudah mengajukan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Asisten I Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara (Setda Sultra), Muhammad Ilyas Abibu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sudah mengajukan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejumlah nama tersebut akan dipilih Kemendagri untuk menjadi Penjabat atau Pj Bupati Kolaka Utara, Bombana, dan Buton.

Seperti diketahui, tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus 2022.

Mereka yaitu Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dan Bupati Bombana, Tafdil berakhir pada 22 Agustus, Bupati Buton, La Bakry berakhir pada 24 Agustus 2022.

Asisten I Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara (Setda Sultra), Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan, berkas calon Pj Bupati sudah diusulkan ke Kemendagri.

Baca juga: Bukan Hanya Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota Bisa Ajukan Nama Pj Bupati Bombana, Kolaka Utara, Buton

Ia menyatakan ada beberapa nama-nama yang diusulkan untuk Pj Bupati Kolaka Utara, Buton dan Bombana.

Selain Pemprov Sultra dan Kemendagri yang masing-masing mengusul tiga nama, DPRD kabupaten dan kota juga sudah diberi kewenangan mengusulkan nama Pj Bupati.

"Jadi semua berkas calon Pj Bupati sudah masuk ke Kemendagri, tinggal menunggu siapa yang punya garis tangan," kata Muhammad Ilyas Abibu, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan, untuk persiapan Pj Bupati Kolaka Utara, Bombana, dan Buton, Pemprov Sultra sudah memberikan tiga nama ke Kemendagri untuk dipilih.

Nama yang diajukan adalah pejabat yang menduduki jabatan struktural Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Ingatkan Kepala Daerah Soal Jalan Rusak Harus Jadi Perhatian

"Jadi kriterianya yang diusulkan, memenuhi syarat jabatan Eselon II, dengan kepangkatan minimal Golongan IV b," ucap Muhammad Ilyas Abibu.

Selain syarat tersebut, pejabat yang diusul harus memiliki rekam jejak jabatan baik dan tidak pernah melanggar hukum hingga pengalaman organisasi.

Asisten I Biro Pemerintahan dan Kesra ini mengatakan, berkas administrasi bahkan sudah sampai ke tim penilai akhir di Kemendagri untuk ditentukan.

Sementara, terkait berakhirnya masa jabatan tiga kepala daerah, Pemprov Sultra sudah mempersiapkan jadwal pelantikan Pj Bupati.

"Jadi jadwal pelantikan dilaksanakan seiring dengan berakhirnya masa jabatan tiga kepala daerah. Kemungkinan tiga hari sebelum masa jabatan, maka SK sudah ada," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved