Berita Konawe
Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Keluarkan Instruksi Penghentian Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab mengeluarkan instruksi penghentian pemungutan retirbusi di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab mengeluarkan instruksi penghentian pemungutan retirbusi di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor 974/454/2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe.
Surat Pemberitahuan tersebut dikeluarkan tertanggal 3 Agustus 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.
Selanjutnya, surat tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Berdasarkan hasil konsultasi di Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu, 13 Juli 2022 di Gedung H Kemendagri oleh:
Baca juga: Bus Trans Lulo Bakal Kembali Beroperasi di Kendari Sultra, Dishub Tambah Fasilitas AC dan WiFi
- Bapak Raden An'an Andri Hikmat SR AP M (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah)
- Ibu Ni Putu Myari Artha S STP M Si (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Seksi Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda)
Disampaikan bahwa:
1. Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Perhubungan tidak ada dasar hukumnya baik di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang HKPD.
2. Adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan jalan raya sebagai prasarana utama yang menunjang transportasi darat untuk dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi maupun non ekonomi tanpa harus dipungut Retribusi atas Penggunaan atau Pemanfaatan Jalan Raya
Sehubungan hal tersebut di atas maka disampaikan kepada saudara untuk:
1. Segera menghentikan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ada di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe dan di beri waktu 2x24 jam terhitung mulai hari Rabu, 3 Agustus 2022.
2. Segera menyetorkan sisa benda berharga karcis ke Bapenda Kabupaten Konawe.
Baca juga: Dishub Sultra Nilai Tingginya Biaya Operasional Jadi Alasan Wings Air Stop Penerbangan ke Wakatobi
Surat ini juga ditembuskan ke Bupati Konawe (sebagai laporan), Ketua DPRD Kabupaten Konawe dan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe.
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuriadin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan surat tersebut.