Berita Konawe

Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Keluarkan Instruksi Penghentian Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab mengeluarkan instruksi penghentian pemungutan retirbusi di Pos-Pos PAD se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Surat Pemberitahuan Nomor 974/454/2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Pos-Pos PAD se Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

"Iya betul termasuk Dispora sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 hasil konsultasi Kemendagri," kata Nuriadin via WhatsApp, Jumat (5/8/2022).

Nuriadin menyebut, dengan keluarnya instruksi tersebut maka aktivitas pemungutan di Pos-Pos PAD di Konawe sudah tidak ada.

Sementara itu, pantauan TribunnewsSultra.com sekira pukul 14.00-17.00 wita, Pos PAD yang terletak di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi masih terdapat sejumlah petugas Dishub berjaga. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved