Perhatikan Pasal yang Jerat Bharada E, DPR: Berarti Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tidak Hanya Satu

Ada dugaan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya satu orang.

Editor: Ifa Nabila
kolase foto (handover)
Bharada Eliezer alias Bharada E. Ada dugaan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya Bharada E. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada dugaan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya satu orang.

Terbaru, Timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, menanggapi kejadian penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka oleh Timsus Kapolri atas Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?

Secara khusus, Arsul menyoroti pasal yang menjerat Bharada E yakni pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Dijelaskan Arsul, pasal 55 KUHP yang dikaitkan ke Pasal 338 KUHP dalam langkah menjerat Bharada E sebagai tersangka telah membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Kasus Pelecehan Tak Bakal Jalan, Pengacara Putri Candrawathi: Udah Diatur

Menurut dia, Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan.

"Polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto [Pasal] 55 dan 56. Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," lanjutnya.

Arsul mengatakan, tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J bisa saja berstatus orang yang turut serta melakukan tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, orang yang menganjurkan melakukan tindak pidana, ataupun orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Baca juga: Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak

"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu," ucapnya.

Atas dasar itu, Komisi III DPR berharap agar Polri menyampaikan perkembangan informasi terkait kasus penembakan Brigadir J ke publik secara teratur.

"Tentu ada harapan kami di Komisi III DPR karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved