Perhatikan Pasal yang Jerat Bharada E, DPR: Berarti Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tidak Hanya Satu

Ada dugaan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya satu orang.

Editor: Ifa Nabila
kolase foto (handover)
Bharada Eliezer alias Bharada E. Ada dugaan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya Bharada E. 

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved