Bharada E Ditetapkan Tersangka oleh Timsus Kapolri atas Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson

Editor: Ifa Nabila
kolase foto (handover)
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Akankah ada kemungkinan penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini?

Diketahui, Bharada E ditetapkan tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Kasus Pelecehan Tak Bakal Jalan, Pengacara Putri Candrawathi: Udah Diatur

Timsus Kapolri kemudian merespons kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E adalah orang pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus ini setelah hampir satu bulan tragedi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.

Baca juga: Terbongkar Motif Iri Skuad Lama pada Brigadir J, Kuasa Hukum: Kesayangan Ferdy Sambo Diadu Domba

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson.

Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved