Pengacara Brigadir J Sebut Kasus Pelecehan Tak Bakal Jalan, Pengacara Putri Candrawathi: Udah Diatur
Memanas, pengacara keluarga Brigadir J dan pengacara Putri Candrawathi istri Kadiv Propam Ferdy Sambo saling balas komentar terkait laporan polisi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bareskrim Polri kini menangani kasus terkait penembakan Brigadir J baik yang dilaporkan keluarga mendiang maupun oleh pihak Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J.
Sedangkan keluarga Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J melaporkan aksi penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Keluarga mendiang Brigadir J pun menanggapi laporan Putri terkait kasus dugaan pencabulan dan penodongan senjata tersebut.
Baca juga: Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak
Menurut Kamaruddin laporan polisi yang dibuat Putri tersebut tak akan berjalan atau dihentikan.
Hal ini, lanjut Kamaruddin, sesuai dengan isi Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa kewenangan tuntutan pidana hapus apabila si tertuduh meninggal dunia.
"Terlapornya orang mati maka sesuai Pasal 77 (KUHP) itu SP3, itu tidak akan jalan," ujar Kamaruddin, Selasa di (2/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, orang hidup aja gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban apalagi orang mati," tegasnya.
Baca juga: Terbongkar Motif Iri Skuad Lama pada Brigadir J, Kuasa Hukum: Kesayangan Ferdy Sambo Diadu Domba
Sementara itu, Patra M Zein Pengacara Putri Candrawathi menanggapi pernyataan Kamaruddin tersebut.
"Saya mau sampaikan hukum acara (pidana) ketika seseorang melaporkan satu peristiwa pidana maka kepolisian wajib menindaklanjuti." terang Patra.
Menurut Patra memang benar bahwa sesuai Pasal 77 KUHP kewenangan menutut pidana hapus apabila terduga pelaku meninggal dunia.
Namun maksud pihaknya tetap melaporkan kasus dugaan pelecehan dan penodongan ini untuk mengetahui kejadiannya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya
"Jadi kita mau tahu peristiwa dulu. Kalaupun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal dunia maka kita gunakan Pasal 77 KUHP." sebut Patra.
"Penuntutannya hapus tapi kan kita semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa, dugaan kekerasannya seperti apa, dugaan pencabulannya seperti apa," lanjutnya.
Oleh karena itu, Patra meningatkan pihak pengacara keluarga Brigadir J untuk tak mencemaskan soal jalannya kasus dugaan pelecehan dan penodongan yang dilaporkan Putri.