Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak

Dibikin trauma LPSK, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J tak akan minta LPSK untuk lindungi kliennya sebelum strukturnya dibenahi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Trauma dikecewakan LPSK, Kamaruddin menegaskan bahwa Vera Simanjuntak pacar Brigadir J tak perlu meminta perlindungan LPSK. Menurut Kamaruddin lembaga yang lebih bagus untuk melindungi kliennya adalah TNI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara keluarga Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J tak lagi mempercayai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berbeda dengan pihak Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa mengajukan permohonan perlindungan LPSK adalah hal yang sia-sia.

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat datang ke Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya tidak pernah percaya sama LPSK," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Disebut Tembak Brigadir J, Bharada E Kini Minta Perlindungan LPSK, Pengamat: Terancam dari Siapa?

Alasan Kamaruddin tak lagi mempercayai LPSK untuk melindungi kliennya adalah karena traum pernah dikecewakan lembaga perlindungan saksi dan korban tersebut.

Kamaruddin mengaku trauma karena telah 2 kali merasa dikecewakan LPSK yakni pada tahun 2011 dan 2021.

"Pertama, saya punya trauma dengan LPSK. Waktu saya membuka kasus megakorupsi Wisma Atlet tahun 2011 yang merambat kepada E-KTP Alkes dan atau Hambalang," beber Kamaruddin.

Kamaruddin menyebutkan bahwa karena lamanya kinerja LPSK, ia sampai kehilangan kliennya saat itu yakni mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Baca juga: Alasan Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK, Tertekan dan Butuh Psikolog

"Waktu itu saya mohon perlindungan buat Mindo Rosalina, mantan klien saya, itu LPSK main-main saja, enggak memberikan perlindungan atau lama baru diberikan, akhirnya saya kehilangan klien." kata Kamaruddin.

"Terulang lagi kemarin tahun 2021, saya minta perlindungan buat klien saya tetapi sudah bikin perjanjian 6 bulan tak dilaksanakan, tak dilindungi maka saya pecat LPSK," lanjutnya.

Berangkat dari pengalaman itulah, Kamaruddin memutuskan untuk tak lagi mempercayai LPSK kecuali dengan strukur baru yang lebih baik.

"Oleh karena itu, saya katakan kepada klien saya, enggak ada guna, enggak usah dipercaya, kecuali orangnya semua sudah diganti dengan struktur yang baru, baru kita percaya," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya

Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan bahwa Vera Simanjuntak, pacar mendiang Brigadir J, tak meminta perlindungan LPSK.

Sebelumnya, Vera dikabarkan akan mengajukan permohonan perlindungan LPSK hingga akhirnya urung dilakukan.

Sebagaimana diketahui bahwa Vera disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam misteri kematian Brigadir J yang tewas akibat kasus dugaan penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved