Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengacara Brigadir J: Yang Kirim Ancaman Bukan Bharada Eliezer

Pengacara keluarga Brigadir J menilai penetepan tersangka Bharada E belum sepenuhnya seusai harapannya karena yang mengirim ancaman adalah orang lain.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terbaru Kamaruddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Bharada E oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. Menurut Kamaruddin penetapan tersangka terhadap Bharada E ini belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dia dan keluarga Brigadir J harapkan. Pasalnya Kamaruddin menyebutkan bahwa oknum yang mengirimkan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J bukanlah Bharada E. 

"Sesuai penerapan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP itu artinya segera akan menyusul tersangka-tersangka lainnya," kata Kamaruddin seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.

Kamaruddin mengatakan bahwa oknum yang sempat mengirimkan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J bukanlah Bharada E.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya

Dengan demikian, menurut Kamaruddin penetapan tersangka terhadap Bharada E ini belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dia dan keluarga Brigadir J harapkan.

"Belum, karena ada ancaman-ancaman pembunuhan (terhadap Brigadir J) sejak bulan Juni tanggal 21 sampai 7 Juli 2022, dan yang mengirimkan ancaman itu bukanlah Bharada E," beber Kamaruddin.

Kamaruddin lantas menyerukan bahwa oknum yang mengirimkan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J juga harus dijadikan tersangka.

Sehingga motif dugaan pembunuhan berencana pun dapat terungkap.

Baca juga: Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak

"Yang melakukan pengancaman itu juga harus turut tersangka dulu, supaya semakin terungkap motif dari pada pembunuhan berencana itu," tegasnya.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam kasus dugaan penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J sebanyak 5 kali.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga mendiang sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Terbaru setelah penetapan tersangka Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari ini Kamis (4/8/2022) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved