Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengacara Brigadir J: Yang Kirim Ancaman Bukan Bharada Eliezer

Pengacara keluarga Brigadir J menilai penetepan tersangka Bharada E belum sepenuhnya seusai harapannya karena yang mengirim ancaman adalah orang lain.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terbaru Kamaruddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Bharada E oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. Menurut Kamaruddin penetapan tersangka terhadap Bharada E ini belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dia dan keluarga Brigadir J harapkan. Pasalnya Kamaruddin menyebutkan bahwa oknum yang mengirimkan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J bukanlah Bharada E. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J buka suara menanggapi penetapan tersangka terhadap Bharada Eliezer alias Bharada E oleh Bareskrim Polri.

Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetepan tersangka ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2022) malam kemarin.

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Andi, Rabu malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka oleh Timsus Kapolri atas Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP (tentang tindak pidana penyertaan)," sambungnya.

Brigjen Pol Andi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang." tegas Brigjen Pol Andi.

Terlebih Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E adalah tentang penyertaan.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Kasus Pelecehan Tak Bakal Jalan, Pengacara Putri Candrawathi: Udah Diatur

Yang mana terdapat oknum yang menyuruhlakukan dan eksekutornya.

"Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," sebut Brigjen Pol Andi.

Adapun penetepan tersangka terhadap Bharada E ini terkait laporan kasus dugaan pembunuhan yang dilaporkan pihak keluarga mendiang Brigadir J beberapa waktu lalu.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir Joshua," jelas Brigjen Pol Andi.

Baca juga: Perhatikan Pasal yang Jerat Bharada E, DPR: Berarti Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tidak Hanya Satu

Pengirim Ancaman Bukan Bharada E

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Keluarga Brigadir J menyebut akan ada tersangka-tersangka lain sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP yang telah dikenakan terhadap Bharada E.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved