Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengacara Brigadir J: Yang Kirim Ancaman Bukan Bharada Eliezer
Pengacara keluarga Brigadir J menilai penetepan tersangka Bharada E belum sepenuhnya seusai harapannya karena yang mengirim ancaman adalah orang lain.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J buka suara menanggapi penetapan tersangka terhadap Bharada Eliezer alias Bharada E oleh Bareskrim Polri.
Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetepan tersangka ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2022) malam kemarin.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Andi, Rabu malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka oleh Timsus Kapolri atas Pembunuhan Brigadir J, Ada Tersangka Lain?
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP (tentang tindak pidana penyertaan)," sambungnya.
Brigjen Pol Andi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang." tegas Brigjen Pol Andi.
Terlebih Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E adalah tentang penyertaan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Kasus Pelecehan Tak Bakal Jalan, Pengacara Putri Candrawathi: Udah Diatur
Yang mana terdapat oknum yang menyuruhlakukan dan eksekutornya.
"Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," sebut Brigjen Pol Andi.
Adapun penetepan tersangka terhadap Bharada E ini terkait laporan kasus dugaan pembunuhan yang dilaporkan pihak keluarga mendiang Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir Joshua," jelas Brigjen Pol Andi.
Baca juga: Perhatikan Pasal yang Jerat Bharada E, DPR: Berarti Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tidak Hanya Satu
Pengirim Ancaman Bukan Bharada E
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Keluarga Brigadir J menyebut akan ada tersangka-tersangka lain sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP yang telah dikenakan terhadap Bharada E.
"Sesuai penerapan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP itu artinya segera akan menyusul tersangka-tersangka lainnya," kata Kamaruddin seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.
Kamaruddin mengatakan bahwa oknum yang sempat mengirimkan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J bukanlah Bharada E.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya
Dengan demikian, menurut Kamaruddin penetapan tersangka terhadap Bharada E ini belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dia dan keluarga Brigadir J harapkan.
"Belum, karena ada ancaman-ancaman pembunuhan (terhadap Brigadir J) sejak bulan Juni tanggal 21 sampai 7 Juli 2022, dan yang mengirimkan ancaman itu bukanlah Bharada E," beber Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menyerukan bahwa oknum yang mengirimkan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J juga harus dijadikan tersangka.
Sehingga motif dugaan pembunuhan berencana pun dapat terungkap.
Baca juga: Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak
"Yang melakukan pengancaman itu juga harus turut tersangka dulu, supaya semakin terungkap motif dari pada pembunuhan berencana itu," tegasnya.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam kasus dugaan penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J sebanyak 5 kali.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga mendiang sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).
Terbaru setelah penetapan tersangka Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari ini Kamis (4/8/2022) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)