Berita Kendari
Sopir Truk Mengadu ke DPRD Kendari Sultra, Sebut Banyak Kecurangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU
Persatuan Sopir Truk Sulawesi Tenggara (PERSOT) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, pada Selasa (2/8/2022).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Kemudian, tidak menyetujui pemakaian Solar subsidi untuk truk container yang tidak terdaftar di DPW ILFAN/ILFI Sultra.
Selanjutnya, pembatasan pengisian sesuai jenis kendaraan seperti pengisian Solar 3/4 4 roda maksimal 60 liter, pengisian solar 3/4 6 roda maksimal 100 liter.
Lanjutnya, pengisian truk Fuso besar maksimal 150 liter dan pengisian Solar mini bus/pikap maksimal 45 liter.
Setiap kendaraan hanya boleh mengisi Solar subsidi satu kali dalam sehari, menormalkan kembali pelayanan SPBU.
Menuntut pemerintah membuka kembali setiap SPBU yang tidak melayani penjualan Solar subsidi dengan tujuan mengurangi antrean panjang di SPBU.
Baca juga: Beli Solar dan Pertalite di Kendari Sulawesi Tenggara Belum Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
Menghilangkan pungli atau uang nozel di setiap SPBU, mencabut izin pasokan dan penjualan SPBU apabila melanggar kesepakatan atas tuntutan tersebut.
Menuntut pengelola SPBU akan kelancaran Solar subsidi dengan pernyataan resmi dan dipertanggungjawabkan.
Untuk pengawasan dilakukan oleh seluruh anggota PERSOT dan petugas terkait, sebaliknya pihak SPBU berhak melaporkan anggota PERSOT apabila melanggar tuntutan tersebut.
Selain itu, atas segala tuntutan di atas, PERSOT meminta dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dan landasan SPBU dalam penyaluran Solar kepada pengguna Solar subsidi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)