Praperadilan Mardani Maming Ditolak karena DPO KPK, Pengacara Keberatan: Diajukan saat Belum DPO
Pengajuan permohonan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan dan dimasukkan DPO KPK, bagaimana nasib tersangka korupsi Mardani Maming selanjutnya?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Politisi PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengajuan permohonan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan dan dimasukkan DPO KPK, bagaimana nasib tersangka korupsi Mardani Maming selanjutnya?
Sebelumnya Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan polisi untuk menangkap Mardani Maming yang tak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Terancam Sanski dari PBNU
"KPK juga telah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka MM dimaksud," ujar Ali.
"KPK berharap tersangka MM dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini tidak terkendala," imbuhnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Rekomendasi untuk Anda