Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Terancam Sanski dari PBNU

Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ditetapkan jadi tersangka korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu, Kalsel.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Politisi PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming (Mantan Bupati Tanah Bumbu) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Politisi PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani Maming sendiri juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjabat selama 2 periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.

Yahya mengaku bahwa ia belum mengetahui secara detail duduk perkara yang menjerat Mardani Maming.

Baca juga: Bupati Muna Sulawesi Tenggara Rusman Emba Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah

"Kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, dan yang sebetulnya sudah terjadi, kita akan pelajari nanti," ungkap Yahya Cholil Staquf seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube iNewsid yang tayang pada Senin (20/6/2022).

Yahya juga menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi Mardani Maming akan dikaji dengan norma hukum maupun ketentuan internal PBNU.

"Kita akan respons sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Yahya.

Baca juga: Mantan Pj Bupati Buton Tengah Ditangkap Kejati Sultra, Setahun Buron Kasus Korupsi Dana Desa

Adapun status tersangka Mardani Maming terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politisi PDIP itu melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga diketahui telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved