Petinggi ACT Diperiksa, Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana
Meski telah periksa petinggi Aksi Cepat Tanggap 5 kali dan temukan 2 tindak pidana, polisi belum tetapkan tersangka kasus penyelewengan dana ACT.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan statusnya oleh polisi ke tahap penyidikan.
Namun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana oleh ACT ini meski juga telah berulang kali memeriksa para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.
Diketahui bahwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana ini di Bareskrim Polri sebanyak 5 kali.
Yakni sejak Jumat (8/7/2022) hingga Kamis (14/7/2022) kemarin.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air Sebut ACT Belum Berikan Santunan Uang Tunai Rp 2,06 Miliar dari Boeing
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik perlu berhati-hati untuk menentukan pasal yang akan diterapkan sebelum menetapkan tersangka.
Brigjen Pol Ramadhan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengalami kendala saat mengusut kasus dugaan penyelewengan dana ACT ini.
"Secara prinsip tidak ada kendala sama sekali dalam menangani kasus ini," ujar Brigjen Pol Ramadhan, Kamis seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.
"Kita harus melakukan penelitian sehingga tidak keliru dalam menerapkan undang-undang, menerapkan pasal pada kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Lion Air Mengaku Tak Diberitahu ACT Ada Kompensasi Uang Tunai Sebesar Rp 2 Miliar
Selain meminta keterangan Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga memeriksa 8 saksi.
"Hari ini (Kamis) telah dilakukan lanjutan pemeriksaan juga terhadap 8 saksi," sebut Brigjen Pol Ramadhan.
Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, diduga terdapat tindak pidana lain yang akan ditemukan polisi terjait kasus yayasan ACT ini.
Sebelumnya, Brigjen Pol Ramadhan menyebu bahwa polisi telah menemukan 2 dugaan tindak pidana dalam kasus ACT ini antara lain penggelapan dan pengalihan kekayaan baik langsung atau tidak langsung.
Baca juga: Polisi Sebut Presiden dan Pendiri ACT Ambil Sebagian Dana Korban Lion Air, Harusnya Rp 138 Miliar
"Kalau kemarin saya mengatakan ada 2 dugaan tindak pidana yaitu penggelapan dan penyalahgunaan atau pengalihan kekayaan baik langsung atau tidak langsung kaitannya dengan undang-undang Yayasan." kata Brigjen Pol Ramadhan.
"Namun perkembangannya ada dugaan tindak pidana lain yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dan juga dugaan (pelanggaran) undang-undang ITE," paparnya.
Lebih lanjut Brigjen Pol Ramadhan mengungkap hasil pemeriksaan polisi terhadap para petinggi ACT pada Kamis kemarin.
Ditemukan fakta bahwa dalam periode 10 tahun dari 2010 sampai 2020, ACT memangkas uang RP 448 miliar dari total dana yang dikumpulkan sebanyak Rp 1,9 triliun.
Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap, Pendiri dan Presiden ACT Diperiksa
"Hasil pemeriksaan hari ini kita melihat bahwa penelusuran pemeriksaan dalam 10 tahun terakhir dana yang dikumpulkan oleh ACT dari 2010 sampai 2020 berjumlah lebih dari Rp 1,9 triliun." ungkap Brigjen Pol Ramadhan.
"Sedangkan dana yang dipangkas diduga mencapai Rp 448 miliar periode 2010 sampai 2020," sambungnya.
Brigjen Pol Ramadhan pun menerangkan ada 3 lingkup hal yang diperiksa Bareskrim terkait kasus ACT ini.
Antara lain mengenai pengelolaan dana yayasan, dana Global Islamic Philantrophy yang dibawahi ACT, serta penyaluran dana sosial atau CSR dan kompensasi dari Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.
Baca juga: ACT Cabang Kendari Sulawesi Tenggara Ditutup, Sebut Imbauan Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap
"Ada tiga ruang lingkupnya, yang pertama adalah pengelolaan dana yayasan, yang kedua dugaan tindak pidana pengelolaan dana Global Islamic Philantrophy, dan yang ketiga dana dari Lion dari bencana jatuhnya pesawat yang kemarin itu," jelas Brigjen Pol Ramadhan.
Selain itu, kata Brigjen Pol Ramadhan, ACT juga diketahui memangkas sekitar Rp 6 - Rp 12 miliar dari dana himpunan yang mencapai Rp 60 miliar per bulan.
Menurut pengakuan Ahyudin, pemangkasan dana tersebut merupakan kewenangan dewan pembina untuk membayar gaji karyawan, pengurus, dan biaya operasional ACT.
"Penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan adalah, selain dana-dana tersebut, ada dana yang dihimpun, di mana terkumpul dana sampai Rp 60 miliar per bulannya, di mana terjadi pemangkasan 10 sampai 20 persen, artinya berkisar Rp 6 sampai Rp 12 miliar dana yang dipangkas," terang Brigjen Pol Ramadhan.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Diduga Mendanai Anggota Teroris Al-Qaeda, Densus 88 Ikut Lacak Aliran Dana ACT
"Menurut pengakuan saudara A dana itu digunakan untuk membayar gaji karyawan juga membayar pengurus dan operasional," imbuhnya.
Brigjen Pol Ramadhan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan sesegera mungkin melakukan lanjutan penyidikan agar dapat menetapkan tersangka setelah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Segera mungkin kita akan lanjutkan penyidikan ini dan tentunya ketika unsur-unsur pidana sudah cukup dan kita yakin, maka pasti kita akan langsung lakukan penetapan terhadap tersangka," ucap Brigjen Pol Ramadhan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)