Berita Kendari

ACT Cabang Kendari Sulawesi Tenggara Ditutup, Sebut Imbauan Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap

Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kantor Cabang Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditutup.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kantor Cabang Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditutup. Pantauan Tribunnews Sultra.com, pada Jumat (8/7/2022), Kantor ACT yang berlokasi di Jl Malaka No 52, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra ini tampak tutup sejak pagi hingga petang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aksi Cepat Tanggap atau ACT Kantor Cabang Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini ditutup.

Pantauan Tribunnews Sultra.com, pada Jumat (8/7/2022), Kantor ACT yang berlokasi di Jl Malaka No 52, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra ini tampak tutup sejak pagi hingga petang.

Terlihat juga informasi kertas kecil bertuliskan "TUTUP" menempel pada pintu masuk kantor yang seluruh materialnya kaca tersebut.

Brand Manajer ACT Kendari, Budi Hartono mengatakan penutupan ACT Kantor Cabang Kendari ini sesuai arahan dari Kantor Pusat ACT.

Budi Hartono menambahkan, penutupan kantor cabang ini dilakukan hingga waktu yang belum dapat dipastikan.

Baca juga: Ramai Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter, Kantor Aksi Cepat Tanggap di Kendari Tetap Beroperasi

"Kantor ACT ditutup, ini berdasarkan imbauan dari Kantor Pusat sampai ada imbauan untuk masuk kembali," katanya.

Kata dia, penutupan ini karena pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang diterima ACT dari Kementerian Sosial RI.

"Iya, ini adalah salah satu kepatuhan kami atas pencabutan izin PUB dari Kemensos RI," ujar Budi Hartono.

Sebelumnya, saat ditemui pada Selasa (5/7/2022), ACT Kantor Cabang Kendari masih beroperasi dan menjalankan aktivitas berkantor.

Budi Hartono mengatakan usai merebaknya dugaan kabar penyelewengan ACT, tetapi hingga kini Kantor Cabang Kendari tetap berjalan kondusif.

Baca juga: Belum Upload Laporan Keuangan 2021, Transparansi ACT Diragukan, Begini Sejarah Aksi Cepat Tanggap

"Alhamdulillah hingga saat ini di Kota Kendari donatur masih percaya dengan ACT karena kami selalu memberikan laporan kepada mitra," katanya pada Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, aktivitas Aksi Cepat Tanggap sementara dihentikan setelah Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

"Untuk saat ini kami sementara menghentikan aktivitas," kata Head of Media & Public Relations ACT Clara kepada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022).

Clara mengatakan penghentian aktivitas sementara itu dilakukan hingga waktu yang ditetapkan Kemensos.

"ACT sudah melakukan penonaktifan kegiatan sampai dalam waktu yang ditetapkan (Kemensos)," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved