Keluarga Korban Lion Air Sebut ACT Belum Berikan Santunan Uang Tunai Rp 2,06 Miliar dari Boeing

Keluarga ahli waris korban Lion Air JT610 ngaku belum dapat kompensasi santunan Boeing berupa uang tunai Rp 2,06 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Foto: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar saat konferensi pers terkait tudingan penyelewengan dana pada Senin (4/7/2022). Kabar terbaru, ia dan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin diperiksa polisi di Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2022) terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut belum memberikan uang kompensasi kepada ahli waris korban Lion Air JT610.

Fakta tersebut menyusul kabar dugaan penyelewengan dana CSR untuk korban Lion Air JT610 oleh ACT.

Diketahui sebanyak 68 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 2018 mempercayakan ACT untuk mengelola pendistrisbusian dana sosial atau CSR dan uang kompensasi santunan dari Boeing kepada ahli waris.

Vinni Wulandari selaku keluarga Korban Lion Air JT610 mengungkapkan bahwa pihaknya selaku ahli waris belum sama sekali menerima uang tunai dari ACT setelah lebih dari 3 tahun berjalan.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air Mengaku Tak Diberitahu ACT Ada Kompensasi Uang Tunai Sebesar Rp 2 Miliar

"Sebenernya juga untuk keluarga sendiri kan belum ada yang diberikan dari ACT." ujar Vinni, Senin (11/6/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Belum kalau di keluarga kita." sebutnya.

Menurut Vinni, terdapat prosedur atau ketentuan yang harus dilakukan ahli waris untuk dapat menerima kompensasi santunan dari Boeing melalui ACT.

"Jadi dari prosedurnya kita harus mengajukan dulu buat apa, buat apanya, nanti baru dari si yayasan tersebut baru memberikan kompensasi uangnya." sebut Vinni.

Baca juga: Polisi Sebut Presiden dan Pendiri ACT Ambil Sebagian Dana Korban Lion Air, Harusnya Rp 138 Miliar

Untuk diketahui, total dana CSR korban Lion Air JT610 dari Boeing yang harus disalurkan ACT yakni sebesar Rp 138 miliar.

Boeing juga memberikan kompensasi santunan berupa uang tunai sebesar Rp 2,06 miliar kepada ahli waris korban Lion Air JT 610 melalui ACT.

Namun menurut polisi, penyaluran dana CSR dan uang kompensasi dari Boeing untuk ahli waris belum direalisasikan oleh ACT.

Bahkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin diduga menyalagunkan dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap, Pendiri dan Presiden ACT Diperiksa

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina, serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas." ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Petinggi ACT Diperiksa Polisi

Pada Senin kemarin, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana CSR korban Lion Air JT610 ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved