Aksi Cepat Tanggap Diduga Mendanai Anggota Teroris Al-Qaeda, Densus 88 Ikut Lacak Aliran Dana ACT

Densus 88 Polri ikut dalami aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk anggota terorisme Al-Qaeda yang datanya ditemukan oleh PPATK.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@actforhumanity
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menindaklanjuti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan bahwa uang yayasan ACT diduga digunakan untuk mandanai seseorang terafiliasi jaringan teroris Al-Qaeda, Densus 88 AT Polri turut mendalami aliran dana lembaga sedekah tersebut ke negara-negara rawan aktivitas terorisme. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) ikut mendalami dugaan aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk anggota jaringan terorisme Al-Qaeda.

Dugaan aliran dana ACT untuk jaringan terorisme itu sebelumnya telah diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai tindak lanjut, Densus 88 pun bergerak untuk turut mendalami aliran dana tersebut.

Kabag Ops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihak tengah mendalami transaksi-transaksi ACT ini secara intensif.

Baca juga: Temuan PPATK: Pengurus Aksi Cepat Tanggap Diduga Pakai Dana ACT untuk Bisnis hingga Rp 30 Miliar

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," ujar Kombes Pol Aswin, Kamis (7/7/2022) seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.

Densus 88 juga akan mendalami aliran dana lembaga sedekah itu ke beberapa negera yang berisiko tinggi akan aktivitas terorisme.

Sebelumnya, PPATK menemukan data adanya aliran dana dari rekening Yayasan ACT ke seseorang yang diduga anggota jaringan teroris Al-Qaeda.

Sosok penerima aliran dana dari ACT itu pernah ditangkap oleh polisi Turki bersama dengan 18 orang lainnya lantaran diduga terafiliasi dengan teroris Al-Qaeda.

Baca juga: ACT Diduga Danai Jaringan Terorisme sejak 2018, PPATK: Bisa Kena Tindak Pidana Pencucian Uang

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers tentang hasil pemeriksaan aliran dana ACT pada Rabu (6/7/2022) lalu.

"Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari databse yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga, yang bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," jelas Ivan.

Ivan juga mengungkap terdapat transfer sebanyak 17 kali dari ACT ke wilayah berisiko tinggi seperti, Turki, Bosnia, Albania, dan India, dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen

PPATK juga menyebut bahwa para pendiri dan pengurus ACT diduga melakukan penyelewengan dana yayasan untuk kepentingan bisnis pribadi dengan jumlah transaksi mencapai Rp 30 miliar dalam 2 tahun.

Untuk itu, PPATK menghentikan sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved