Korban Pencabulan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ungkap Modus Tersangka Gunakan Ilmu Metafakta

Seorang korban pencabulan dari Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur mengungkap modus ilmu metafakta yang digunakan untuk cabuli santriwati.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Ist via YouTube KOMPASTV
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersangka pencabulan santriwati, saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Jawa Timur pada Jumat (8/7/2022) pukul 00.55 WIB dini hari atau setelah ditangkap polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) malam. Simak pengakuan korban pencabulan terkait modus yang digunakan tersangka Mas Bechi dalam melancarkan aksi bejatnya. 

"Saya merasa miris sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu, dari jauh datang. Ternyata sampai sana diperlakukan seperti itu, dan kejadian ini terus berulang. Saya ada rasa enggak terima, ya Allah beri jalan ya Allah," sambungnya.

Baca juga: Kompolnas Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri: Buktikan di Pengadilan

Lebih lanjut, dengan nada terisak, korban berharap tidak ada kasus pencabulan serupa di mana pun dan ia meminta agar menghormati kaum wanita.

"Dan saya berharap tidak ada terulang di mana pun, mengotori lembaga pendidikan, mengotori apalagi ini pesantren masyaAllah naudzubillahmindzalik," ucap korban.

"Saya harap itu tidak terulang lagi di mana pun tempat, saya mohon hormati wanita, hormati wanita," tandasnya.

Adapun, kini Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022) malam lalu.

Baca juga: Kapolres Jombang Diminta Kiai Pesantren agar Tak Tangkap Anaknya si Tersangka Pencabulan Santriwati

Terbaru, terhadap Mas Bechi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 oleh Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Kasus hukum atas pencabulan anak kiai Jombang ini pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jatim.

Atas perbuatan bejatnya, Mas Bechi terancam pidana penjara hingga 9 tahun penjara.

Mas Bechi yang melakukan kekerasan seksual terhadap 5 orang itu didakwa dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan.

Baca juga: Drama Penangkapan Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati, Gagal meski Kerahkan Ratusan Polisi

Yakni, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers tentang penangkapan Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati pada Jumat pagi kemarin.

"Tersangka ini kami akan dakwakan tentunya Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun," ujar Sofyan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.

"Atau kedua, Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat (2) kedua KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," sambungnya.

Baca juga: Sudah 2 Tahun, Pelaku Pencabulan 5 Santriwati Jombang Masih Belum Ditangkap: Bagaimana Kasus Kami?

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang menyeret anak kiai ternama di Jombang ini telah dilaporkan pada 2019 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved