Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku bahwa telah mengalokasikan biaya operasional sebanyak 13,7 persen yang diambil dari dana donasi yang diterima.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Pasalnya, dana operasional juga menyesuaikan situasi saat menyalurkan program-program kemanusiaan yang digencarkan ACT.
"Termasuk salah satunya adalah operasional 13,7 persen, ini juga bagian dari angka yang tidak fix harus di 13,7 persen, tentunya akan fluktuatif sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan lembaga di distribusi program." ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Investor Batu Bara Yusuf Mansur, Setor Rp 500 Juta Macet sejak 2009: Baru Kembali Sedikit
Selain itu, Ibnu Khajar mengatakan bahwa dana operasional ACT saat awal-awal terbentuk yakni berkisar 7 hingga 8 persen.
"Di awal-awal lembaga ini berjalan cuma 8 atau 7 persen." ucap Ibnu Khajar.
Ibnu Khajar pun menyebutkan bahwa ACT telah melakukan efisiensi dalam mengalokasikan dana operasional.
Lantaran, tutur Ibnu Khajar, ACT belum pernah mengambil kesempatan untuk menggunakan dana operasional hingga 30 persen, sebagaimana batasan maksimal yang diperbolehkan Dewan Syariah.
Baca juga: Rumahnya Digeruduk Puluhan Investor Tagih Uang Rp 50 Miliar, Yusuf Mansur Terbang ke Mesir
"Dewan syariah memperbolehkan maksimal, maksimal dana di luar zakat, adalah 30 persen. Ini koridor kalau ternyata masuk ke pedalaman, kesulitan di lokasi bencana, perlu effort yang luar biasa," ungkap Ibnu Khajar.
"Alhamdulillah kita bersyukur, lembaga belum pernah mengambil kesempatan 30 persen itu dulu," jelasnya.
"Makannya kita bersyukur, kita terus-terus efisien di angka 13,7 persen. Jadi kalau ada isu 'ACT ngambil 30 persen', bukan ngambil 30 persen, ditoleransi kalau ternyata dibutuhkan hal yang luar biasa," tambah Ibnu Khajar.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)