Berita Kendari

Tata Cara Pengurusan Dokumen Kependudukan Lewat Aplikasi Laika, Warga Kendari Bisa Cetak Sendiri

Inilah tata cara mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari 

Jika selesai Anda akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp. Masuk kembali ke aplikasi Laika, klik menu "JARI", klik menu "Surat" dan klik "Download Surat".

Dokumen yang selesai, dapat didownload di aplikasi Laika dan diprint di rumah tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Kendari.

Jika masih kebingungan dan memiliki kendala, Anda bisa mendapatkan pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Kendari dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean secara online.

Untuk pengambilan nomor antrean secara online dapat dilakukan melalui link JARI di https://jari.kendarikota.go.id/home/dukcapil.

Sebelumnya, Anda harus melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri, mulai dari nama sesuai KTP, NIK, nomor WhatsApp, email aktif, membuat username dan password, kemudian klik "Daftar".

Baca juga: Jalan Wisata Kendari-Toronipa Sisa 2 Kilometer Lagi, Pemprov Sultra Optimis Selesai Agustus 2022

Setelah memiliki akun, Anda bisa memilih menu utama kemudian pilih "Ambil Antrean" pada tombol merah yang tertera di bagian bawah.

Kemudian pilih layanan yang disediakan sesuai pelayanan pengurusan dokumen yang dibutuhkan sebagaimana 22 layanan di atas.

Setelah dapat nomor antrean silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Kendari di Jalan Balai Kota III Nomor 52B, Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Syarat dan Ketentuan

1. Bawa KTP Asli/ Fotocopy KK Anda saat mengantre di Disdukcapil Kota Kendari.

2. Petugas akan memanggil Anda tiga kali.

3. Ingat nomor antrean Anda dan tunjukkan KTP/ Fotocopy KK Anda.

4. Nomor antrean Anda akan hangus jika tidak memenuhi panggilan petugas.

5. Anda dapat membuat nomor antrean baru dan menunggu panggilan berikutnya.

6. Pelayanan dibuka dua sesi, sesi I mulai pukul 08.00 - 12.00 Wita, dan pelayanan sesi II mulai pukul 13.00 - 15.00 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved