Berita Kendari
Tata Cara Pengurusan Dokumen Kependudukan Lewat Aplikasi Laika, Warga Kendari Bisa Cetak Sendiri
Inilah tata cara mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah tata cara mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari mulai memanfaatkan teknologi dalam melayani masyarakat, termasuk pelayanan Disdukcapil Kota Kendari secara online yang bisa diakses melalui gawai.
Setelah menginstal aplikasi Laika dari Palystore, selanjutnya wajib membuat akun dengan memasukkan NIK KTP aktif pada kolom yang disediakan.
Selanjutnya, masukkan nomor WhatsApp dan email yang aktif, kemudian membuat password dan klik "Daftar". Jangan lupa memberi izin file, media serta kamera pada pengaturan handphone.
Untuk memulai pengurusan dokumen kependudukan, silakan memilih menu JARI alias Jaga Kendari, pilih Urus Dokumen Online atau Urus Surat Keterangan Online.
Baca juga: Kuota Siswa PPDB 2022 Tingkat SMA di Sulawesi Tenggara, Lengkap Jumlah Rombongan Belajar dan Sekolah
Selanjutnya, silakan pilih jenis layanan. Di mana pelayanan yang disediakan sebanyak 22 layanan di antaranya layanan untuk ganti e-KTP (hilang, rusak, dan perubahan data).
Layanan perekaman e-KTP/PRR, Update/Konsolidasi Data, Akta Kelahiran, Kematian, dan Perceraian, Kartu Keluarga (memperbaharui data, menambah anggota keluarga dan membuat baru).
Kemudian, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), pengurusan pindah atau kedatangan antar kabupaten, kota atau provinsi.
Selain itu, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan pindah datang Kota Kendari, pengurusan pindah ke luar negeri, pengurusan penerbitan biodata penduduk WNI.
Lalu, pengurusan surat keterangan susunan keluarga penduduk non permanen, biodata penduduk WNI non permanen, Suket Tinggal Terbatas bagi WNA (SKTT), penerbitan e-KTP WNA.
Baca juga: 90 Ton Minyak Goreng Curah Bakal Disalurkan Bulog Sultra di Baubau dan Muna Sulawesi Tenggara
Untuk pengurusan pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan rekomendasi perkawinan.
Setelah memilih layanan, siapkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dipilih, kemudian klik "Download Disini".
Isi formulir secara manual kemudian foto dan upload sebagai berkas. Selanjutnya, klik "Buat Permohonan" dan klik "Ya", jika layanan yang diperlukan telah sesuai.
Jangan lupa upload berkas dan upload berkas persyaratan, mulailah mengupload berkas satu per satu, jangan lupa berikan nama pada masing-masing berkas tersebut.
Setelah semua berkas terupload, selanjutnya klik "Serahkan Semua Berkas" dan klik "Ya", kemudian tunggu beberapa saat dan berkas Anda dalam proses verifikasi.
Baca juga: Gaji 13 ASN, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Intip Besaran yang Berbeda dari Tahun Lalu