Gaji 13 ASN, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Intip Besaran yang Berbeda dari Tahun Lalu
Pencairan gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan cair mulai 1 Juli 2022, intip besaran yang berbeda dari tahun 2021 lalu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pencairan gaji 13 bagi ASN, TNI Polri, hingga pensiunan mulai 1 Juli 2022, intip besaran yang berbeda dari tahun 2021 lalu.
Kepastian atas pertanyaan gaji ke-13 2022 kapan cair tersebut disampaikan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dia memastikan pencairan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Pensiunan akan dimulai pada awal Juli 2022.
Total anggaran untuk pembayaran Gaji 13 yang telah disiapkan tersebut mencapai Rp35,5 triliun.
Menkeu menjelaskan komponen gaji ke-13 yang cair tersebut sebesar gaji atau pensiunan pokok.
Baca juga: Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Sulawesi Tenggara Juli 2022, Anggarannya Capai Rp66,5 Miliar
Ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Selain itu, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Menkeu juga mengatakan perbedaan Gaji 13 2022 dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut karena pencairan tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan,” kata Menkeu dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kemenkeu.
“Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” jelasnya menambahkan.
Besaran Gaji 13
Intip besaran gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dengan nominal maksimal berikut dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com mengutip Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.