Mulai Besok 1 Juli Tarif Listrik Naik, Begini Nasib Warga Sultra Pelaku Industri serta Daya Rendah
Bagaimana nasib warga Sultra yang memiliki bisnis kecil atau rumah dengan daya listrik yang rendah?
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tarif listrik resmi naik mulai besok, Jumat 1 Juli 2022.
Kenaikan terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Lalu, bagaimana nasib warga Sultra yang memiliki bisnis kecil atau rumah dengan daya listrik yang rendah?
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA Tidak Ikut Naik, Golongan Apa Saja yang Naik 1 Juli?
Diberitakan sebelumnyam, PLN memastikan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Tenang saja, kenaikan tarif listrik akan dikenakan pada lima golongan.
Di antaranya golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA lalu golongan pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik lebih rendah tidak ada kenaikan tarif.
Baca juga: 5 Golongan Pelanggan PLN yang Alami Tarif Listrik Naik 1 Juli, Termasuk Rumah Tangga Daya 3.500 VA
Kemudian golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, seperti 1.300 VA dan 2.200 VA juga tidak mengalami kenaikan.
Nasib pelaku bisnis dan industri
Diberitakan Kompas.com, PLN memastikan golongan pelanggan di luar lima golongan itu tidak mengalami kenaikan.
Termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya ada pelaku UMKM.
Hal ini dikonfirmasi oleh Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tidak memberlakukan kenaikan ke sektor industri dan bisnis.
Pasalnya, dua sektor itu merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional.
"Penyesuaian hanya diterapkan untuk kalangan menengah ke atas dengan kondisi ekonomi yang relatif kuat."