Mulai Besok 1 Juli Tarif Listrik Naik, Begini Nasib Warga Sultra Pelaku Industri serta Daya Rendah

Bagaimana nasib warga Sultra yang memiliki bisnis kecil atau rumah dengan daya listrik yang rendah?

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TribunnewsSultra.com/Istimewa
Ilustrasi petugas PLN. Tarif listrik resmi naik mulai besok, Jumat 1 Juli 2022. Bagaimana nasib warga Sultra yang memiliki bisnis kecil atau rumah dengan daya listrik yang rendah? 

3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA

4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA

5. Pemerintah P3.

Adapun kenaikan ini untuk rumah tangga R2 dan R3 adalah dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian pelanggan pemerintah P1 dan P3 kenaikan tarifnya sama.

Lalu pelanggan pemerintah P2 dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Diva Lufiana Putri)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved