Gaji 13 ASN, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Intip Besaran yang Berbeda dari Tahun Lalu
Pencairan gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan cair mulai 1 Juli 2022, intip besaran yang berbeda dari tahun 2021 lalu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pencairan gaji 13 bagi ASN, TNI Polri, hingga pensiunan mulai 1 Juli 2022, intip besaran yang berbeda dari tahun 2021 lalu.
Kepastian atas pertanyaan gaji ke-13 2022 kapan cair tersebut disampaikan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Dia memastikan pencairan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Pensiunan akan dimulai pada awal Juli 2022.
Total anggaran untuk pembayaran Gaji 13 yang telah disiapkan tersebut mencapai Rp35,5 triliun.
Menkeu menjelaskan komponen gaji ke-13 yang cair tersebut sebesar gaji atau pensiunan pokok.
Baca juga: Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Sulawesi Tenggara Juli 2022, Anggarannya Capai Rp66,5 Miliar
Ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Selain itu, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Menkeu juga mengatakan perbedaan Gaji 13 2022 dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut karena pencairan tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan,” kata Menkeu dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kemenkeu.
“Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” jelasnya menambahkan.
Besaran Gaji 13
Intip besaran gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dengan nominal maksimal berikut dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com mengutip Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: ASN di Kendari Bakal Terima Gaji ke-13 pada Juli 2022, Pemerintah Kota Masih Tunggu Arahan Pusat
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan
1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
Baca juga: Naik Rp 5 Triliun, Segini Anggaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan yang Cair Mulai 1 Juli 2022
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
Anggaran dan Jumlah Penerima
Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran Gaji 13 2022 sebesar Rp35,5 triliun.
Dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
“Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai,” kata Menkeu.
“Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang,” jelasnya menambahkan.
Dia menjelaskan kementerian dan lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022.
Kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Menkeu, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” jelasnya pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
“Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)