Berita Sulawesi Tenggara

Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Sulawesi Tenggara Juli 2022, Anggarannya Capai Rp66,5 Miliar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( BPKAD Sultra) Basiran 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juli 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, mengatakan, tunjangan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan setelah penerimaan gaji periode Juli 2022.

"Jadi setelah gaji bulan Juli sudah diberikan, kita akan proses lagi pembayaran gaji ke-13. Untuk prosesnya bisa sehari atau satu minggu," jelasnya.

Untuk besaran tunjangan gaji ke-13 setiap PNS dan PPPK Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan pangkat dan golongan.

Kata dia, besaran gaji ke-13 sesuai dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pada Lebaran Idulfitri 2022.

Baca juga: ASN di Kendari Bakal Terima Gaji ke-13 pada Juli 2022, Pemerintah Kota Masih Tunggu Arahan Pusat

"Nilainya itu, gaji pokok ditambah tunjangan Tambahan Penghasilan pagawai (TPP) sebesar 50 persen," kata Basiran.

Selain itu, sebanyak 12.593 ASN terdiri PNS dan PPPK lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara bakal menerima tunjangan gaji ke-13.

Menurutnya, alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan PPPK mencapai Rp66.522.647. 774.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke kas daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved