Gaji 13 ASN, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Intip Besaran yang Berbeda dari Tahun Lalu
Pencairan gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan cair mulai 1 Juli 2022, intip besaran yang berbeda dari tahun 2021 lalu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: ASN di Kendari Bakal Terima Gaji ke-13 pada Juli 2022, Pemerintah Kota Masih Tunggu Arahan Pusat
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan
1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
