Naik Rp 5 Triliun, Segini Anggaran Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan yang Cair Mulai 1 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengugkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan ditambahkan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (29/6/2022).

Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ASN ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan Indonesia.

"Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara." ujar Sri Mulyani, Rabu, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @smindrawati.

Baca juga: INTIP Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, Jokowi Sebut Apresiasi Pemerintah

"Tahun 2022, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat + 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 ini akan dibayarkan mulai bulan Juli 2022." jelasnya.

Pembayaran gaji ke-13 beserta tambahan tunjangan ini pun merupakan langkah pemerintah untuk mengapresiasi ASN yang turut mengawal pemulihan Ekonomi yang sempat menurun imbas pandemi Covid-19.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemkot Kendari Dijadwalkan Cair Pekan Ini, Berikut Rincian Penerima Menurut Golongan

"Terima kasih atas dedikasi para ASN yang senantiasa melaksanakan tugas di tengah tingginya risiko pandemi demi mengawal pemulihan ekonomi Indonesia." ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu menjelaskan bahwa proses persiapan pembayaran gaji ke-13 ASN dimulai pada Kamis (23/6/2022).

Proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) lalu dilanjutkan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni 2022 tetapi dibayarkan mulai 1 Juli mendatang.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” jelas Tri, Selasa (21/6/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kontan.co.id.

Baca juga: THR dan Tunjangan ASN Pemprov Sultra Cair Senin Besok, BPKAD Sebut Total Dana Rp78 Miliar

Menurut Tri, Kemenkeu sudah menganggarkan gaji ke-13 dengan berkisar Rp 35,5 triliun yang terbagi kepada ASN tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Dibandingkan dengan tahun 2021, anggaran gaji ke-13 ASN pada 2022 naik sekitar Rp 5,3 triliun dari dana Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” sebut Tri.

Tri memaparkan bahwa perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN di pusat.

Baca juga: 34 Ribu Pensiunan di Sultra Terima THR Idul Fitri 2022, PT Taspen Kendari Siapkan Dana Rp90 Milyar

Sedangkan alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemda sebesar Rp 15 triliun untuk ASN di daerah.

Selain itu, melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan ASN.

Adapun terkait jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan masih sama dengan penerima THR, yakni 8,8 juta orang, di antaranya 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kontan.co.id/Siti Masitoh)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Atau ASN Bakal Cair 1 Juli"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved