Bupati Muna Rusman Emba Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan KPK.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan KPK. Rusman seharusnya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam pengembangan dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2021 pada Rabu (15/6/2022), namun tak hadir. (ilustrasi kolase foto Rusman Emba dan gedung KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan KPK.

Rusman seharusnya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam pengembangan dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2021 pada Rabu (15/6/2022).

Namun, penyidik KPK batal memeriksa Rusman karena tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Sementara saksi lainnya yakni Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku Teller Smartdeal Money Changer menghadiri pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan suap dana PEN 2021 ini, KPK pada hari yang sama dikabarkan sudah menetapkan tersangka baru.

Baca juga: Bupati Muna Sulawesi Tenggara Rusman Emba Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah

Tersangka baru yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba tersebut.

“La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).

“Dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelas Fikri menambahkan dalam keterangannya.

Terkait pemeriksaan saksi Widya, penyidik KPK mengonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak terkait perkara ini yang melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing.

Secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain Mustakim Darwis yang merupakan Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur (Koltim) periode 2016-2021.

ASN/Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Koltim Harisman dan Honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.

Selain itu, Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis dan wiraswasta Syahrir alias Erik.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya,” jelas Ali.

Penetapan Tersangka

Baca juga: Sosok Rusdianto Emba Adik Bupati Muna Rusman Emba yang Ditetapkan Tersangka KPK Atas Kasus Dana PEN

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved