Bupati Muna Rusman Emba Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, Tak Hadiri Panggilan Penyidik
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan KPK.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang salah satunya Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Koltim Laode Muhammad Syukur.
Sedangkan tersangka baru dalam kasus ini dikabarkan La Ode Muhammad Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba tersebut.
“Sementara masih adiknya (yang tersangka),” kata sumber Tribun saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka KPK dalam kasus tersebut.

Perkara ini sebelumnya diungkap penyidik KPK saat mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Koltim Tahun 2021.
Pengungkapan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 21 September 2021 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menciduk Andi Merya yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap permintaan fee tender proyek dana bencana.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Andi Merya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN Daerah 2021 untuk Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)