Bupati Muna Rusman Emba Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan KPK.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan KPK. Rusman seharusnya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam pengembangan dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2021 pada Rabu (15/6/2022), namun tak hadir. (ilustrasi kolase foto Rusman Emba dan gedung KPK). 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang salah satunya Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Koltim Laode Muhammad Syukur.

Sedangkan tersangka baru dalam kasus ini dikabarkan La Ode Muhammad Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna Rusman Emba tersebut.

“Sementara masih adiknya (yang tersangka),” kata sumber Tribun saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka KPK dalam kasus tersebut.

Siapa sosok tersangka baru dugaan kasus suap dana PEN Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra tersebut, KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Siapa sosok tersangka baru dugaan kasus suap dana PEN Daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 untuk Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra tersebut, KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. (Dok Tribunnews)

Perkara ini sebelumnya diungkap penyidik KPK saat mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Koltim Tahun 2021.

Pengungkapan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 21 September 2021 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menciduk Andi Merya yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap permintaan fee tender proyek dana bencana.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Andi Merya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN Daerah 2021 untuk Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved