5 Golongan Pelanggan PLN yang Alami Tarif Listrik Naik 1 Juli, Termasuk Rumah Tangga Daya 3.500 VA

Berikut ini golongan pelanggan PLN yang akan mengalami tarif listrik naik. Termasuk rumah tangga daya 3.500 VA. Bagaimana nasib 450 VA dan 900 VA?

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Dok Tribunnews.com
Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA. Kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut berlaku pula untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini adalah golongan pelanggan PLN yang akan mengalami tarif listrik naik.

Tarif listrik resmi naik mulai 1 Juli 2022 mendatang, sedangkan tarif listrik terakhir naik adalah pada 2017 lalu.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, keputusan tarif listrik naik ini ada dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Ada lima golongan pelanggan PLN yang akan mengalami tarif listrik naik.

Baca juga: RESMI Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Harga Berlaku untuk Pelanggan Golongan R2 R3

Tujuan kenaikan tarif ini adalah untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.

Menurutnya, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidaklah menyeluruh, melainkan hanya untuk golongan tertentu.

Sedangkan untuk golongan lain, pemerintah memberikan kompensasi.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan, dikutip dari laman PLN.

Baca juga: Siap-siap Tarif Listrik Naik Khusus Pelanggan Ini, Sudah Diumumkan Sri Muliani, Segini Tarifnya

Dengan naiknya TDL pada golongan tertentu, maka masyarakat mampu tidak akan menerima bantuan listrik lagi dari pemerintah.

Sehingga masyarakat nantinya membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.

Berikut adalah 5 golongan pelanggan yang alami tarif listrik naik:

1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA

2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas

3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA

4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA

5. Pemerintah P3.

Adapun kenaikan ini untuk rumah tangga R2 dan R3 adalah dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian pelanggan pemerintah P1 dan P3 kenaikan tarifnya sama.

Lalu pelanggan pemerintah P2 dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Nasib golongan kecil

Sementara itu, bagi pelanggan golongan kecil dengan daya 450 VA hingga 900 VA masih diberi subsidi.

Kemudian golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, seperti 1.300 VA dan 2.200 VA juga tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman selama Wapres RI KH Maruf Amin Berada di CLARO Hotel Kendari

Nasib pelaku bisnis dan industri

Diberitakan Kompas.com, PLN memastikan golongan pelanggan di luar lima golongan itu tidak mengalami kenaikan.

Termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya ada pelaku UMKM.

Hal ini dikonfirmasi oleh Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tidak memberlakukan kenaikan ke sektor industri dan bisnis.

Pasalnya, dua sektor itu merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional.

"Penyesuaian hanya diterapkan untuk kalangan menengah ke atas dengan kondisi ekonomi yang relatif kuat."

"Tentunya kebutuhan energi mereka di rumahnya juga besar, berbeda dengan kalangan yang mendapatkan subsidi," kata Gregorius, Rabu (15/6/2022).

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Diva Lufiana Putri)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved