RESMI Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Harga Berlaku untuk Pelanggan Golongan R2 R3

Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.

Editor: Aqsa
Dok Tribunnews.com
Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA. Kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut berlaku pula untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Resmi tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan harga listrik PLN berlaku untuk pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.

Kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut berlaku pula untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan.

Rencana biaya listrik naik tersebut resmi disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam konferensi pers pada Senin (13/06/2022).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Baca juga: Siap-siap Tarif Listrik Naik Khusus Pelanggan Ini, Sudah Diumumkan Sri Muliani, Segini Tarifnya

“Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen,” katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tarif listrik naik berlaku untuk para pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA.

Kenaikan harga listrik PLN untuk golongan R2 sekitar 17,64 persen.

Dengan asumsi presentase tersebut misalnya tagihan rekening listrik pelanggan rerata Rp 632.588 per bulan.

Kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA)
Kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) (Handover)

Dengan kenaikan tarif tersebut bakal menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulannya.

Kebijakan kenaikan tarif tersebut juga berlaku untuk pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Golongan R3 dengan daya 6.600 VA naik sekitar 17,64 persen.

Kenaikan tarif listrik tersebut juga berlaku untuk pelanggan golongan kantor pemerintahan.

Baca juga: Daftar Harga TERBARU Bawang hingga Cabai, Ada Kenaikan di Sejumlah Pasar Tradisional Kendari Sultra

Kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan tersebut sekitar 36,6 persen dari sebelumnya.

Rida Mulyana menjelaskan bahwa tarif pelanggan yang dinaikan merupakan pelanggan dengan ekonomi bagus.

“Ini yang naik pelanggan nyaris mewah, jadi saya kira tidak terlalu tedampak banyak,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved