PPDB Kendari
Lengkap PPDB Kendari 2022, Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Pendaftaran TK, SD, SMP Online dan Offline
Informasi lengkap PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Prestasi
* Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
* Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.
* Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Daya Tampung PPDB Kendari 2022
Selanjutnya, dalam surat petunjuk teknis tersebut juga diatur daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan di antaranya:
1. Setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15 peserta didik per rombongan belajar.
2. Setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombongan belajar dengan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar.
3. Setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombongan belajar dengan maksimal 32 peserta didik per rombongan belajar.
4. Jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah.
Syarat Pendaftaran PPDB Kendari 2022
Kepala Dikdumora Kendari, Makmur, mengatakan, dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bagi peserta penerimaan didik baru bisa di cek melalui link http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/.
Laman ini sekaligus menjadi link pendaftaran PPDB 2022 secara online di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Persyaratan tersebut di antaranya syarat usia murid TK yang kini terbagi dua kelompok.
Untuk Kelompok A anak harus berusia 4-5 tahun, sedangkan Kelompok B harus berusia 5-6 tahun.
Sedangkan, syarat calon murid kelas 1 SD maksimal berusia 7 tahun, tapi bisa minimal 6 tahun.
Persyaratan lainnya memiliki izasah/ sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, kartu keluarga orangtua, dan bisa memakai surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.
Untuk siswa kelas 7 SMP persyaratannya maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
Memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat dokumen lainnya yakni kartu keluarga orangtua wali, pencatatan sipil Kota Kendari, dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.
“Nantinya masyarakat akan datang ke sekolah dengan membawa persyaratan yang sudah disampaikan dalam juknis yang disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani/Aqsa Riandy Pananrang)