PPDB Kendari
Lengkap PPDB Kendari 2022, Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Pendaftaran TK, SD, SMP Online dan Offline
Informasi lengkap PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Informasi lengkap PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu mulai dibuka pada 20-25 Juni 2022 mendatang.
Pendaftaran PPDB Kendari 2022 untuk SD dan SMP negeri tersebut dilakukan secara online atau dalam jaringan.
Sedangkan, cara daftar PPDB 2022 untuk TK di Kota Kendari, Provinsi Sultra, dilakukan secara offline atau di luar jaringan.
Pendaftaran online bisa dilakukan di laman Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari yang link tautannya bisa diakses pada bagian akhir artikel ini.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Online dan Offline PPDB 2022 TK, SD dan SMP se-Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Seperti diketahui, daya tampung SD di kota ini sebanyak 5.966 orang yang tersebar di 106 SD negeri dan 4 SD swasta dengan 227 rombongan belajar (rombel) atau kelas.
Sedangkan, total SMP baik swasta dan negeri di kota ini sebanyak 42 unit yang tersebar di 9 wilayah zonasi dengan kuota 5.628 orang.
Pendaftaran PPDB di Kendari pada tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dikmudora Kendari dengan Nomor 800/2094/2022.
SK yang diterbitkan tersebut merujuk Peraturan WaliKota Kendari Nomor 29 Tahun 2021.
Kepala Dikdumora Makmur, mengatakan, jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran PPDB Kendari 2022 untuk TK, SD, SMP, se-Kota Kendari tersebut tercantum dalam SK ini.
“Dengan juknis ini, sekolah sudah mempersiapkan secara teknis pelaksanaan PPDB online utamanya dari sisi perangkat pendukung,” kata Makmur kepada TribunnewsSultra.com, belum lama ini.
Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Kendari 2022
Simak selengkapnya jadwal dan cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendari 2022 secara online maupun offline:
1. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan satuan pendidikan
2. Calon peserta didik baru melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada panitia penyelenggara PPDB
Sementara untuk pendaftaran PPDB secara daring bagi jenjang SD dan SMP, sebagai berikut ini tata caranya.
1. Calon peserta didik baru melakukan login pada laman PPDB kota kendari di website http://dikmudora.kendari.go.id/ppdb/
2. Mengunduh surat persyaratan keabsahan dokumen, diisi dan ditandatangani di atas materai 10.000 dan diunggah bersama dokumen lainnya
3. Mengisi formulir pendaftaran pada laman tersebut
4. Hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi
Baca juga: Dikmudora Kendari Terapkan Empat Jalur Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun 2022-2023, Daya Tampung
5. Dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
6. Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat
7. Mengunggah salinan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan kartu keluarga bagi yang memilih jalur zonasi
8. Mengunggah kartu PKH/KIP bagi yang memilih jalur afirmasi
9. Mengunggah surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan bagi memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali
10. Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat dan bukti prestasi yang disyaratkan bagi yang memilih jalur prestasi
11. Mencetak bukti pendaftaran
12. Memantau perkembangan calon pendaftar setiap saat dan dapat merevisi pendaftaran bila terpantau data telah berada pada posisi di luar daya tampung.
Revisi pendaftar dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan operator sekolah
13. Seusai pendaftaran beberapa hari akan dilanjutkan verifikasi berkas dan validasi data dimulai 27 - 28 Juni 2022

14. Pengumuman hasil pada tanggal 29 Juni 2022
15. Pendaftaran ulang akan dimulai 30 Juni hingga 2 Juli 2022, dengan membawa bukti pendaftaran dan formulir isian Peserta Didik (Form PD) yang telah diisi pada sekolah tujuan.
4 Jalur PPDB Kendari 2022
Berikut selengkapnya jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendari 2022:
1. Jalur Zonasi
* Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.
* Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
* Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
* Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: PPDB TK, SD dan SMP di Kota Kendari Bakal Dimulai 20 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
2. Jalur Afirmasi
* Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
* Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Prestasi
* Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
* Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.
* Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Daya Tampung PPDB Kendari 2022
Selanjutnya, dalam surat petunjuk teknis tersebut juga diatur daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan di antaranya:
1. Setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15 peserta didik per rombongan belajar.
2. Setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombongan belajar dengan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar.
3. Setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombongan belajar dengan maksimal 32 peserta didik per rombongan belajar.
4. Jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah.
Syarat Pendaftaran PPDB Kendari 2022
Kepala Dikdumora Kendari, Makmur, mengatakan, dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bagi peserta penerimaan didik baru bisa di cek melalui link http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/.
Laman ini sekaligus menjadi link pendaftaran PPDB 2022 secara online di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Persyaratan tersebut di antaranya syarat usia murid TK yang kini terbagi dua kelompok.
Untuk Kelompok A anak harus berusia 4-5 tahun, sedangkan Kelompok B harus berusia 5-6 tahun.
Sedangkan, syarat calon murid kelas 1 SD maksimal berusia 7 tahun, tapi bisa minimal 6 tahun.
Persyaratan lainnya memiliki izasah/ sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, kartu keluarga orangtua, dan bisa memakai surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.
Untuk siswa kelas 7 SMP persyaratannya maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
Memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat dokumen lainnya yakni kartu keluarga orangtua wali, pencatatan sipil Kota Kendari, dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.
“Nantinya masyarakat akan datang ke sekolah dengan membawa persyaratan yang sudah disampaikan dalam juknis yang disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani/Aqsa Riandy Pananrang)