PPDB Kendari

Lengkap PPDB Kendari 2022, Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Pendaftaran TK, SD, SMP Online dan Offline

Informasi lengkap PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
handover
Informasi lengkap PPDB Kendari 2022, simak jadwal, syarat, jalur, dan cara pendaftaran TK, SD, SMP, se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu mulai dibuka pada 20-25 Juni 2022 mendatang. 

14. Pengumuman hasil pada tanggal 29 Juni 2022

15. Pendaftaran ulang akan dimulai 30 Juni hingga 2 Juli 2022, dengan membawa bukti pendaftaran dan formulir isian Peserta Didik (Form PD) yang telah diisi pada sekolah tujuan.

4 Jalur PPDB Kendari 2022

Berikut selengkapnya jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendari 2022:

1. Jalur Zonasi

* Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.

* Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

* Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.

* Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: PPDB TK, SD dan SMP di Kota Kendari Bakal Dimulai 20 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

2. Jalur Afirmasi

* Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

* Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved