Berita Buton Selatan
Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom
Inilah penjelasan maskapai penerbangan Wings Air soal mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani diturunkan dari pesawat gegara bercanda bawa bom.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ilustrasi Pesawat Wings Air di Bandar Udara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:
a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)