Berita Buton Selatan

Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom

Inilah penjelasan maskapai penerbangan Wings Air soal mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani diturunkan dari pesawat gegara bercanda bawa bom.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ilustrasi Pesawat Wings Air di Bandar Udara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah penjelasan maskapai penerbangan Wings Air soal mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani diturunkan dari pesawat, bercanda bawa bom.

Sebelumnya, mantan Bupati Busel, La Ode Arusani diturunkan dari pesawat Wings Air, rute penerbangan Baubau-Makassar, karena bercanda membawa bom di dalam tasnya.

Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/6/2022).

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah menjalankan dengan baik standar operasional prosedur (SOP) mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).

Ia menjelaskan, awalnya saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.

Baca juga: Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Diturunkan dari Pesawat Gegara Bercanda Soal Sabun Bom

Kemudian pramugari mendengar hal tersebut saat akan mengonfirmasi untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

"Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security)," jelasnya.

Berdasarkan interogasi awal, kata Danang Mandala Prihantoro, penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.

"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata dia.

Ia mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.

Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang memegang koper, sedang berkomunikasi dengan pihak otoritas Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang memegang koper, sedang berkomunikasi dengan pihak otoritas Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," ujar Danang Mandala Prihantoro.

Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.

Kata dia, pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 Wita.

Ia mengatakan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Baca juga: Pesawat Wings Air Batal Mendarat di Bandara Betoambari Baubau Imbas Cuaca Buruk, Kembali ke Makassar

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved